JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Ditpolairud Polda Jambi akhirnya menetapkan satu orang tersangka atas kasus penabrakan tiang pengaman Jembatan Auduri 1 Kota Jambi, yang terjadi pada Senin 13 Mei 2024 lalu.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol Amin Nasution saat diwawancarai awak media di Media Center Polda Jambi, Kamis (16/5).
"Sudah ada penetapan tersangka dari Ditpolairud terhadap tongkang kapal yang menabrak tiang penyangga Jembatan Aurduri I," katanya.
Satu orang tersangka tersebut yaitu berinisial SP yang berstatus sebagai nahkoda di kapal tongkang tersebut dan untuk dua orang lainnya masih menjalani wajib lapor, sembari menunggu proses penyidikan.
Sedangkan untuk pemilik tongkang ini sendiri, kata Amin nanti akan ada tahap selanjutnya dari penyidik, mungkin saja ia akan diminta keterangan oleh polisi.
Dalam peristiwa ini, tersangka di sangkakan Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun.
Sementara itu, untuk kapal tongkang muatan batu bara tersebut sudah diamankan oleh pihak kepolisian.
"Saat ini kondisi tongkang tersebut sudah diamankan untuk di jadikan sebagai alat bukti. Diamankan di pelabuhan talang duku," ungkapnya. (Raf)